Oleh : Vivi Kurniati
NIM : 190254244013
Tanpa disadari lingkungan kita saat ini terancam, dari tahun ke tahun bukan
kian membaik namun, kian memburuk. Pencemaran pada lingkungan air laut
merupakan keadaan dimana bahan atau zat kimia buatan manusia rusak dan
merubah lingkungan laut. Di saat pendemi seperti saat ini, limbah yang ada
dilaut kian membanyak dari sampah plastik, masker, puntung rokok, dan limbah
minyak yang dapat mencemari laut kini sulit teratasi. Hal ini merugikan bagi
manusia bahkan juga biota yang ada dilaut, merebaknya sampah masker dilaut
pada saat pendemi kian menjadi momok. Akibat dari penggunaan masker sekali
pakai yang melonjak, menimbulkan efek peningkatan limbah masker bekas yang
terapung dipermukaan laut. hal tersebut dikahwatirkan jika masker yang telah terkontaminasi covid-19 bisa membawa dampak bagi kehidupan
laut.
Banyak biota- biota laut yang terjebak di situasi habitat rusak hingga
sulit mendapatkan tempat tinggal, dan sulitnya hewan laut dalam melakukan
aktivitas karena terjerat oleh sampah yang menyebabkan banyak hewan mati,
bahkan kini hewan langka yang seharusnya dilestarikan pun semakin punah.
Berdasarkan pengamatan yang terjadi di masyarakat, sebagian besar
masyarakat masih kurang memilki kesadaran bahwa pentingnya menjaga
lingkungan laut. laut di Indonesia harus terjaga agar tidak tercemar karena
sampai saat ini Indonesia memilki laut yang lebih luas dibandingkan dengan
daratan, hal yang dikhawatirkan adalah ketika memuncaknya pencemaran laut
yang dapat memusnahkan biota laut lainnya. Hal tersebut sangat berbahaya
bagi kehidupan makhluk hidup, walaupun seperti yang kita ketahui bahwa
membuang sampah sepertinya menjadi sebuah tradisi untuk manusia. Namun, hal
tersebut masih bisa diatasi
dengan cara mengolah bahan sampah plastik tersebut untuk dijadikan
furniture, tas, peralatan rumah tangga, sehingga didirikan
Sea Monkey Project yang
bertujuan untuk mengatasi masalah plastik dan jenis sampah lainnya yang ada
di lautan. Sehingga, selain dapat mencegah pencemaran lingkungan pada air
laut, hal ini juga bisa memperbaiki keadaan ekonomi sebuah keluarga untuk
menciptakan atau mendaur ulang sampah plastik tersebut dengan menjadikan
bahan- bahan yang berguna. Sedangkan menurut undang- undang no 32 Tahun 2004
tentang kelautan seharunya pemerintah menetapkan kebijakan penanggulangan
dampak pencemaran laut dan bencana keluatan melalui: pengembangan sistem
pengendalian pencemaran laut dan kerusakan ekosistem laut, namun nampkanya
sampai saat ini hal itu belum terealisasikan. Jadi, Sadar akan lingkungan
yang bersih dan sehat agar semua mahkluk hidup dapat terselamatkan merupakan
prinsip yang harus dijalankan dalam setiap individu untuk menghindari
pencemaran air laut.
Daftar Pustaka:
Lambonan, Erika Jestika. 2016. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Laut
Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Keluatan. Tersedia:
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/28494 (
23 Desember 2020) [Online]



Tidak ada komentar:
Posting Komentar